PPWN Antar Waktu Wali Nagari Sungayang Diduga Tidak Berkualitas




Sago News- Tanah datar/ Kamis 13 Februari/2025.

PPWN ( Panitia Pemilihan Wali Nagari) antar Waktu nagari Sungayang yang di ketuai  Rumendra  diduga selain mengabaikan moral etik seorang calon pemimpin juga tidak mengerti konsep dasar kriteria yang di tetapkan mereka. Hal ini terlihat dari surat terbuka Pembina PWS ( Perantau Warga Sungayang ) daerah rantau Padang yang  mempertanyakan penilaian panitia PAW nagari Sungayang.

Surat bertanggal 13 Februari 2025 itu, mempertanyakan penilaian Panitia PAW yang memberikan salah satu Calon  atas nama Edison Fahmi dengan point 0 ( nol ) untuk kategori pengalaman di pemberintahan nagari.

PWS daerah rantau Padang yang di ketuai oleh  SAINIR DTK SANGGUNO DIRAJO dalam surat terbukanya menyampaikan bahwa "  1. Bahwa pada prinsipnya kami mendukung siapapun yang terpilih sebagai Wali Nagari Sungayang jika pemilihan Wali Nagari tersebut mengikuti prosedur yang jelas. Sementara penambahan kriteria penilaian dengan tulisan tangan ini pertanda Panitia tidak bekerja sesuai prosedur yang baku.

2. Bahwa terhadap hasil penilaian Saudara calon Edison Fahmi khususnya di bidang Pemerintahan Nagari yang Saudara beri nilai 0 (NOL) mungkin kami berbeda pendapat dengan Saudara selaku Panitia Pemilihan Wali Nagari Sungayang." Jelas PWS dalam surat itu.

Selanjunya pada point ke - 3  bahwa " sdr. Edison Fahmi yang kami ketahui selama ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang sebagian besar masa dinasnya menjabat selaku LURAH di berbagai Kelurahan di Kota Padang ,dan ke - 4 bahwa sdr. Edison Fahmi ini yang kami ketahui adalah seorang Putra perantau Nagari Sungayang yang telah sangat berpengalaman dalam urusan Pemerintahan khususnya selaku Lurah di Kota yang dapat kita persamakan dengan Nagari di Daerah. Jika penyebutan Nagari dengan Lurah ini Saudara pertentangkan, maka kami menganggap proses pemilihan Wali Nagari Sungayang kali ini DIPERTANYAKAN, karena keduanya dapat dipandang sama dalam pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, kami berharap kiranya Saudara selaku Panitia Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Nagari Sungayang dapat mempertimbangkan kembali keputusan saudara tersebut. " jelas PWS.

 Ketua pelaksana Rumendra, dan anggota lainnya diduga tidak mengerti konsep dasar tentang  oganisasi kemasyarakatan sebagai kriteria penilaian study kelayakan calon wali nagari Sungayang yang mereka tetapkan sendiri. Hal itu tampak pada berkas salah satu calon yang melampirkan SK sebagai ketua LSM di kabupaten Tanah Datar. Point itu diberikan juga dengan nilai 0 ( nol ). Sebagai mana kita ketahui bahwa LSM kini diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Anehnya ketua Panitia Pemilihan walinagari antar waktu yang di dasari dengan UU katanya itu  faktanya tidak memahami yang di sebut LSM.

Di dalam katagori penilaian di sampaikan nilai tertinggi itu adalah orang yang mengerti tentang pemerintahan nagari kemudian pendidikan,kemudian tentang berorganisasi kemasyarakatan.Pendidikan, dan umur calon. alApakah ketua panitia mengerti tentang tentang( LSM ) dan apakah panitia pemilihan tidak mengerti tentang Organisasi kemasyarakatan.

Pada saat awak media mengkonvirmasi masalah konsep ini melalui via seluler kepada ketua penatia PAW ,tidak ada tanggapan. Apakah panitia mengerti keriteria seorang pemimpin,dan mengetahui tentang konsep dasar tentang  apa yang di maksud  dalam keriteria penilaian khusus keriteria pengalaman dalam pemberintahan nagari, dan  Organisasi dan Ormas?, Apakah panitia PAW tidak mengerti ?, Ataukah pura - pura tidak mengerti ? Demi kepentingan pribadi atau kelompok. Ataukah benar bodoh atas konsep kriteria yang di tetapkan mereka ?

*****Maizetrimal.S,H.***