Kejaksaan Negeri Tanah Datar Catat Sejarah: Tuntutan Pidana Mati Perdana terhadap Pelaku Pembunuhan




Pagaruyung, SagoNews.com — Kejaksaan Negeri Tanah Datar mencatat tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di wilayahnya dengan mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat. Tuntutan tersebut menjadi yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar sejak berdirinya lembaga tersebut.Selasa 14/0ktober/2025.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tanah Datar, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Naufal, dan hukuman 18 (delapan belas) tahun penjara kepada terdakwa Bima. Keputusan tersebut sejalan dengan sebagian besar tuntutan tim penuntut umum yang menangani perkara dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Handika Wiradi Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan institusional dalam menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tuntutan pidana mati diajukan setelah melalui kajian yang mendalam, konsultasi internal, serta pertimbangan yuridis yang komprehensif,” ujar Handika.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri dari lima orang, yaitu Maulana Fajri, SH, Samuel Nababan, SH, Andriyani, SH, dan Heny Apriayani, SH, dengan koordinasi langsung oleh Kasipidum. Seluruh anggota tim berperan aktif dalam penyusunan surat dakwaan, pembuktian di persidangan, serta penutupan perkara hingga tahap putusan.

Meski vonis terhadap terdakwa Bima lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri Tanah Datar menghormati keputusan majelis hakim sebagai cerminan independensi lembaga peradilan. “Kami akan segera melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut, terutama mengingat kedua terdakwa telah mengajukan upaya hukum banding,” tambah Handika.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, menegaskan bahwa proses hukum berjalan lancar tanpa kendala berarti, dan seluruh langkah diambil dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan berharap bahwa putusan ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana berat, khususnya kejahatan terhadap nyawa. “Hukum bukan alat pembalasan, tetapi sarana menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar akan terus mengawal proses hukum perkara ini di tahap banding dan memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kejari juga berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur penegak hukum melalui penanganan perkara yang transparan, objektif, dan berintegritas.

Dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanah Datar menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah dapat berjalan tegas dan berani, tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.