TANAH DATAR, SAGONEWS.COM – Nagari Minang Kabau, bentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) yang digelar di Aula SMPN : 03 Kecamatan Sungayang, Rabu(28/5/2025).
Dengan telah di instruksikan oleh Presiden RI, bahwasanya setiap Nagari atau Desa, harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih, selambat-lambatnya sampai 31 Mai, maka nagari harus membuat Musyawarah Khusus.
Dalam musyawarah Khusus Nagari Minagkabau, yang dibuka oleh Ketua BPRN, Meri Indra, didampingi Camat Sungayang, Roza Melfita, Pendamping Kecamatan Rini, Yesi Andriani, Wali Nagari AKbar S.Com, Datuak Majo Indo Nan Itam dan para tokoh masyarakat lainya.
Akbar DT, Majo Indo Nan Iatam, wali Nagari Minang Kabau, dalam pembentukan pengurus KDMP Nagari minang Kabau ini, harus yang betul-betul punya kemampuan dalam menjalankan Instruksi Presiden Tersebut.
“Kami, atasnama pemerintahan Nagari berharap dalam pembentukan, pengurus KDMP ini, harus yang betul-betul mengerti, dalam mengembangkan Koperasi, karna ini, akan membatu masyarakat untuk maju kedepanya” harapnya.
Sementara itu, Camat Sungayang, Roza Melfita, pembentukan KDMP ini, akan berpengaruh dengan pencairan Dana Desa tahap Dua, jikalau, Nagari tidak membentuk Unit koperasi yang di Instruksikan Presiden tersebut.
“Tegas kami katakan bahwa Nagari harus menyelesaikan, pembentukan Pengurus KDMP selambat-lambatnya 31 Mai, jikalau tidak terbentuk, akan mempengaruhi, dengan Pencairan Dana Desa Tahap kedua” tegasnya.
Juga Dalam kesempatan itu, Rini Pendamping Kecamatan Sungayang, untuk pembentukan Pengurus KDMP ini, sesuai dengan aturan dan juknis, yang dikeluarkan, dan betul-betul pengurus tidak terkendala dengan Hutang di Bank-bank yang lain juga betul-butu warga Nagari yang mempunyai KTP setempat.
“Sebagai, Pendamping kami, menganjurkan dalam pemilihan pengurus harus sesuai dengan aturan Juklak dan juknis, yang telah ditentukan, karna ini, akan bepengaruh besar untuk kemajuan kedepanya” jelasnya.(Maizetrimal.SH.)

