![]() |
| Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Adv) |
Tanahdatar, Advertorial SagoNews.com -
DPRD bersama bupati Kabupaten Tanahdatar telah selesai menjalankan sidang paripurna, dengan agenda penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, hingga peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018.
Dalam sambutannya, bupati Tanah Datar, Eka Putra merasa bersyukur, "Alhamdulillah, Puji dan syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberi rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga dapat menghadiri dan melaksanakan sidang Paripurna, yaitu dalam pembicaraan tingkat II atas Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029," ucap bupati Eka Putra.
![]() |
| Foto : Advertorial |
Sidang paripurna yang turut dihadiri oleh wakil bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, Ketua DPRD, Anton Yondra, Ketua Fraksi dan Anggota DPRD itu berlangsung sukses dan hidmat. Turut dihadiri oleh Forkopimda, awak media, pimpinan BUMN dan BUMD, Sekda Tanah datar, Staf Ahli, Asisten, Rektor UIN Muhammad Yunus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya.
Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui RPJMD Tahun 2025-2029, yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di ruangan Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (30/07/2025).
![]() |
| (Adv) |
Dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda RPJMD 2025-2029 yang dibacakan juru bicara Tim Perumus Pansus H. Nurzal disebutkan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan pada tanggal 7 Juli yang lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada tanggal 9 Juli dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut juga telah disampaikan pada tanggal 11 Juli.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra selaku Pimpinan sidang menyampaikan pembahasan oleh Pansus DPRD telah dilakukan pada tanggal 11 hingga 28 Juli ini, yaitu rapat Pansus DPRD dengan Mitra dan penyusunan laporan serta perumusan yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD.
![]() |
| Advertorial |
Pada pendapat akhir DPRD itu disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda oleh ke 8 (delapan) fraksi dan 1 (satu) dengan catatan. (Red/MZ)




