UHC Tanah Datar Diganti BS, Bantuan Kesehatan Cukup Lampirkan KTP, Asli Tanah datar, KK, dan Foto Pasien

Dr. Arias sumantri, kadis kesehatan Tanah Datar


Tanah Datar, SagoNews —  Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tanah Datar,melalui kadis Dr. Arias Sumantri yang di konfirmasi awak media Online ,Rabu 7/1/2026. Kini mengalami perubahan mekanisme.

Pemerintah daerah menetapkan bahwa layanan bantuan kesehatan melalui skema UHC diganti dengan program BS, guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan medis.

Melalui skema BS ini, masyarakat Tanah Datar yang membutuhkan bantuan biaya pengobatan cukup melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta foto pasien. Ketentuan tersebut dinilai lebih sederhana dan mudah dijangkau oleh warga, khususnya masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, meskipun terjadi penyesuaian program dari UHC ke BS.

Pihak terkait menyampaikan bahwa bantuan kesehatan melalui BS akan diberikan setelah data administrasi diverifikasi oleh instansi berwenang. Proses ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan berkoordinasi dengan pemerintah nagari atau fasilitas kesehatan setempat agar proses pengajuan bantuan dapat berjalan lancar.

Dengan diberlakukannya program BS sebagai pengganti UHC, diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tanah Datar tetap berjalan optimal serta mampu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh perawatan medis," jelas kadis. (Red)