Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah sekitar Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat, hingga kini masih marak beroperasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, namun juga telah menelan korban jiwa. Sejumlah insiden kecelakaan kerja di lokasi PETI di wilayah Kenagarian Galugua dilaporkan telah banyak aktivitas tambang emas ilegal, termasuk di area yang tidak jauh dari pemukiman warga.
Ironisnya, kejadian-kejadian tersebut seolah tidak menimbulkan efek jera. Praktik PETI justru semakin masif dan berani beroperasi, bahkan terkesan luput dari pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum, meskipun aktivitas tersebut berlangsung di wilayah yang dapat dikatakan “di depan mata dan telinga”.
Dalam beberapa hari terakhir, tim wartawan melakukan pemantauan ketat dan pendokumentasian langsung di lapangan menggunakan kamera berfitur GPS serta pelacakan lokasi (Sherlock Location). Hasil dokumentasi menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih aktif di sejumlah titik.
Adapun lokasi yang terpantau antara lain:
1. Wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, terdapat beberapa titik PETI yang masih beroperasi;
2. Wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, juga ditemukan sejumlah titik aktivitas PETI aktif
3. Wilayah Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX ditemukan aktivitas PETI yang masih berlangsung.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum, pengawasan lintas instansi, serta dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal yang jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan hidup.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat bertindak tegas, transparan, dan berkelanjutan dalam memberantas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan supremasi hukum.
Aktivitas PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan Pasal 99:
Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 359 KUHP:
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin yang menegaskan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah dalam penindakan
Tim/Red

