Tanahdatar, SagoNews - Seolah tak Terima di kritik, oknum Buya Hendri Nuruma yang juga bekerja sebagai Staf Dinas Pendidikan Kab Tanah datar hina profesi wartawan. Penghinaan terhadap profesi jurnalistik itu terjadi pasca beredarnya statman komentar terkait ketidak senangannya terhadap kerja jurnalis, dalm komentar tersebut beliau melontarkan ucapan tidak sedap terhadap kerja jurnalis
"IQ jurnalistik jongkok dan menyampaikan bahwa media menakut-nakuti kepala sekolah "
Melalui via telpon, media ini langsung klarifikasi tapi beliau tidak dapat menjelaskan media mana yang membuat Hendri Nurma mengeluarkan statemen tersebut
Pelecehan itu mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua AWI Tanah datar yang menilai bahwa ucapan tersebut merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalistik.
Pernyataan tersebut, menurut Ketua AWI Kab Tanah datar berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang ,penghinaan dan pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, oknum Kasi SD tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
Selain itu, saya sebagai pekerja jurnalistik mengingatkan bahwa profesi wartawan di Indonesia diatur oleh undang-undang dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan untuk menyampaikan berita yang berdasarkan fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Komentar yang tidak berdasar seperti ini justru menunjukkan ketidaktahuan tentang pentingnya kerja jurnalistik yang objektif dan independen.
Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak wartawan, akan terus memastikan bahwa hak-hak profesi jurnalistik tetap terjaga dengan baik.
Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Aliansi Wartwan Indonesia (AWI) Kabupaten Tanah datar berikan peringatan keras kepada Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah datar untuk meminta maaf kepada Awak media dengan kata yang telah di lontarkan nya. (Sutan Sati.)

